- 14/03/2025
- Pendopo Wahidin Ruang Literasi Kaliurang
Pembicara:
Mustafied

Diskursus tentang demokrasi dan demokratisasi di Indonesia belakangan ini lebih banyak didominasi dengan kajian-kajian yang berporos pada elit dan institusi formal, sehingga atmosfer politik terasa keruh dan pengap. Kajian-kajian mengenai kewargaan hampir-hampir tidak pernah disuarakan secara lantang oleh para pelaku dan pemerhati politik di Indonesia. Padahal, ketika demokrasi dilihat melalui sudut pandang kewargaan, ia bisa menyuguhkan pandangan yang lebih luas dibandingkan dengan pendekatan yang berpusat pada elit dan institusi formal (Klinken, 2019).
Dalam konteks demokrasi modern, politik kewargaan (civic politics) menjadi elemen penting dalam membangun masyarakat yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Pada umumnya, konsep kewargaan digambarkan sebagai relasi timbal balik antara negara dengan warganya, dalam bingkai hak dan kewajiban. Hanah Arendt mendefinisikan kewargaan sebagai ‘hak untuk memiliki hak’ (Somers, 2008; Klinken 2019). Sedangkan Janoski (1998), mendefiniskan kewargaan sebagai keanggotaan pasif dan aktif seorang individu di dalam suatu negara-bangsa, dengan hak dan kewajiban tertentu yang bersifat universal pada tingkat kesetaraan tertentu.
Definisi tentang kewargaan yang lebih longgar disampaikan oleh Lazar (2008). Dia mendefinisikan kewargaan sebagai kumpulan praktik, yang merupakan pertemuan-pertemuan antara negara dengan warga negara. Definisi seperti ini memiliki keunggulan, karena bisa memberikan perhatian pada proses formal maupun informal. Dengan definisi ini pula keterlibatan masyarakat sipil sebagai warga negara dapat dilihat secara lebih luas daripada pendekatan yang murni legal. Karena faktanya, warga negara tidak bisa selalu berharap bahwa hukum akan melindungi mereka ketika warga berkonflik dengan negara atau dengan warga lain. Dalam pandangan ini, kewargaan tidak hanya merujuk pada status hukum formil dan statis, tetapi lebih kepada hubungan yang senantiasa berkembang secara terus-menerus, dirancang ulang melalui interaksi sehari-hari.
Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam sejatinya memiliki peluang besar untuk menumbuhkan dan mengisi ruang kosong politik kewargaan. Umat Islam sebagai penganut agama yang memiliki nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan kepedulian sosial bisa berperan sebagai agen dalam mendorong tumbuhnya politik kewargaan. Oleh karena itu, diskusi ini bertujuan untuk menggali bagaimana Islam dapat menjadi sumber inspirasi dalam memperkuat budaya politik yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan sosial.
Dalam diskusi mengenai Islam dan Upaya Menumbuhkan Politik Kewargaan ini narasumber bisa mengacu pada pertanyaan: Bagaimana prinsip-prinsip politik kewargaan dalam demokrasi? Sejauh mana nilai-nilai Islam relevan dalam membangun politik kewargaan? Bagaimana contoh penerapan kewargaan dalam sejarah Islam? Apa saja tantangan dalam membangun politik kewargaan di kalangan umat Islam? Keempat pertanyaan tersebut hanya sekedar acuan semata. Narasumber bisa mengembangkan dan memperdalam paparan yang disampaikan menurut perspektif dan kerangka pikir yang hendak disampaikan.